Selasa, 17 Januari 2017

Manajemmen Pengawasann Pt.CIMB Niaga tbk

PENGAWASAN ( CONTROLLING )
I. PENGERTIAN
           Dari sejumlah fungsi manajemen, pengawasan merupakan salah satu fungsi yang sangat penting dalam pencapaian tujuan manajemen itu sendiri. Fungsi manajemen lainnya seperti perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan tidak akan dapat berjalan dengan baik apabila fungsi pengawasan ini tidak dilakukan dengan baik. Demikian pula halnya dengan fungsi evaluasi terhadap pencapaian tujuan manajemen akan berhasil baik apabila fungsi pengawasan telah di lakukan dengan baik. Dalam kehidupan sehari-hari baik kalangan masyarakat maupun di lingkungan perusahaan swasta maupun pemerintahan makna pengawasan ini agaknya tidak terlalu sulit untuk di pahami. Akan tetapi untuk memberi batasan tentang pengawasan ini masih sulit untuk di berikan.
            Bagi para ahli manajemen, tidak mudah untuk memberikan defenisi tentang pengawasan, karena masing-masing memberikan defenisi tersendiri sesuai dengan bidang yang di pelajari oleh ahli tersebut.
Berikut beberapa pendapat ahli tentang pengertian pengawasan:
1. Kamus Bahasa Indonesia
istilah “Pengawasan berasal dari kata awas yang artinya memperhatikan baik-baik, dalam arti melihat sesuatu dengan cermat dan seksama, tidak ada lagi kegiatan kecuali memberi laporan berdasarkan kenyataan yang sebenarnya dari apa yang di awasi”.
2. HaroldKoonz yang dikutip oleh JohnSalinderho
Pengawasan adalah Pengukuran dan pembetulan terhadap kegiatan para bawahan untuk menjamin bahwa apa yang terlaksana itu cocok dengan rencana. Jadi pengawasan itu mengukur pelaksanaan dibandingkan dengan cita-cita dan rencana, memperlihatkan dimana ada penyimpangan yang negatif dan dengan menggerakkan tindakan-tindakan untuk memperbaiki penyimpangan penyimpangan, membantu menjamin tercapainya rencana-rencana.
3. Prayudi
Pengawasan adalah suatu proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang di jalankan, dilaksanakan, atau diselenggarakan itu dengan apa yang dikehendaki, direncanakan atau diperhatikan.
4. Robert JMockler
pengawasan yaitu usaha sistematik menetapkan standar pelaksanaan dengan tujuan perencanaan, merancang sistem informasi umpan balik, membandingkan kegiatan nyata dengan standar, menentukan dan mengukur deviasi-deviasi dan mengambil tindakan koreksi yang menjamin bahwa semua sumber daya yang dimiliki telah dipergunakan dengan efektif dan efisien.

Dewan Pengawas Syariah

CIMB Niaga dijalankan oleh sumber daya profesional dan berdedikasi tinggi

Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA

Ketua

Warga Negara Indonesia, 72 tahun. Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk sejak 2004.

Saat ini beliau Guru Besar Pasca Sarjana di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah. Beliau juga menjabat Direktur Pusat Studi Al-Quran, Jakarta. Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Republik Arab Mesir, dan Jibuti, Menteri Agama RI pada tahun 1998, serta anggota Dewan Syariah Bank Muamalat Indonesia, 1992-1999. Pada periode 1982-2002, merupakan anggota MPR-RI dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (Pusat) tahun 1985-1998, anggota Imenent Person Group – Indonesia Malaysia, dan Rektor UIN Syarif Hidayatullah, 1992-1998. Sejak 1989 beliau termasuk dalam anggota Pentashih Al-Quran Departemen Agama RI.

Meraih gelar Sarjana, Master, dan Doktor dari Universitas Al-Azhar Cairo, Mesir tahun 1982.

Prof. Dr. Fathurrahman Djamil, MA

Anggota

Warga Negara Indonesia, 56 tahun. Anggota Dewan Pengawas Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk sejak 19 Desember 2008.

Sebelumnya menjabat Anggota Dewan Pengawas Syariah LBSalam sejak Oktober 2007. Saat ini beliau juga Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, anggota Masyarakat Ekonomi Syariah, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Ketua DPS Bank BCA Syariah, anggota DPS AIA Cabang Syariah, anggota DPS CIMB Niaga Auto Finance dan anggota DPS Adira Finance Syariah. Profesor di UIN Syarif Hidayatullah, serta Profesor Program Pasca Sarjana di Universitas Indonesia.

Beliau meraih gelar Sarjana dan Master di bidang Syariah dan gelar Doktor di bidang Teori Hukum Islam dari UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta tahun 1994.

Dr. Yulizar Djamaludin Sanrego, M.Ec.

Anggota

Warga Negara Indonesia, 44 tahun. Mulai menjabat sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Bank CIMB Niaga Tbk sejak 28 Maret 2013 (persetujuan RUPS).

Beliau Anggota DPS Tifa Finance, Anggota DPS Panin Sekuritas, Anggota DPS Intensif Finance, Anggota DPS Indonesia EXIM Bank dan juga Anggota Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Di dunia akademisi beliau menjabat sebagai Head of Institute for Research & Community Empowerment (IRCE-LPPM) - Tazkia Islamic Business School.

Beliau meraih gelar Master dari International Islamic University Malaysia (IIUM) dan gelar Doktor dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta.



0 komentar:

Posting Komentar